Sudah Bayar Denda, Setya Novanto Bebas Tanpa Wajib Lapor Usai Hukuman Dipotong Lewat PK
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kepastian itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Minggu (17/8/2025).
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) masa hukuman Setnov sudah melebihi batas waktu. Bahkan menurutnya seharusnya Setnov bebas sejak 25 Juli 2025 lalu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta.
- Desca Lidya Natalia-Antara
Agus memastikan mantan Ketua DPR itu tidak memiliki kewajiban lapor setelah bebas. Hal itu lantaran denda subsidier yang dijatuhkan hakim sudah dilunasi.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bebas bersyarat ini diberikan lantaran PK Setnov dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan tersebut masa hukumannya otomatis berkurang.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," jelasnya.
Hukuman Dipangkas Jadi 12,5 Tahun
MA melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 mengabulkan permohonan PK Setya Novanto. Hukuman penjara 15 tahun dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan sebelumnya, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.
Selain itu majelis hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
- Instagram Setya Novanto
Kilas Balik Kasus e-KTP
Nama Setnov resmi terseret dalam kasus mega korupsi e-KTP pada 2017, usai KPK menetapkannya sebagai tersangka. Proyek e-KTP sendiri digagas sejak 2009 dengan nilai anggaran mencapai Rp5,9 triliun.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek strategis nasional ini penuh penyimpangan. Lelang yang dimulai sejak 2011 terindikasi sarat penggelembungan anggaran dan praktik kongkalikong antara birokrat, politikus, pejabat BUMN, hingga pengusaha.
Skandal yang pertama kali mencuat lewat keterangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya membuka fakta kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang 2017, nama Setnov disebut memiliki peran besar dalam pengaturan anggaran proyek tersebut.
Setelah melalui proses panjang, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor memvonisnya 15 tahun penjara.
Sebelum kasus e-KTP Setya Novanto dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar. Ia enam kali berturut-turut duduk di kursi DPR sejak 1998, pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar (2016–2017), serta menduduki kursi Ketua DPR RI (2016–2017).
Load more