ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekam Jejak Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggaran 2011-2013 sebelum bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:48 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat usai menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP
Sumber :
  • Instagram/Setya Novanto

Jakarta, tvOnenews.com - Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kabar Setya Novanto resmi bebas bersyarat atas kasus korupsi e-KTP setelah diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

Kusnali menyebut Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ungkap Kusnali di Bandung dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena telah menyelesaikan dua pertiga masa pidananya.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

 

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucap dia.

Meski bebas dengan status bersyarat, kata Kusnali, Novanto harus masih melapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," jelasnya.

Diketahui, masa pidana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Pemangkasan masa pidana Novanto menjadi 12,5 tahun atas pengabulan dari MA setelah meninjau permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Keputusan vonis hukuman Setno sapaan akrabnya, dipangkas tertuang dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Selain pemangkasan vonis hukuman penjara, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti (subsider) dengan hukuman pidana enam bulan kurungan dan menggantikan uang sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp118,216 miliar.

Rekam Jejak Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto
Setya Novanto
Sumber :
  • Antara

 

Kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mencuat setelah KPK menetapkan mantan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

KPK menjadikan Setnov tersangka akibat adanya dugaan melakukan pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

Setnov melakukan cara agar pengaturan proyek anggaran KTP elektronik tersebut disetujui DPR.

Bahkan, ia juga berupaya bagaimana pemenang lelang diperolehnya bersama Andi Agustinus biasa disebut Andi Narogong.

Negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun atas perbuataan kasus korupsi Setya Novanto.

Pada 4-29 September 2017, Setnov melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setnov kemudian sempat mangkir dua kali setelah KPK memanggilnya saat membuka penyelidikan baru pada 31 Oktober 2017.

SPDP dikirim KPK ke rumah Setnov di Jakarta Selatan yang mengingatkan mantan Ketua DPR RI itu kembali menjadi tersangka.

Parahnya lagi, Setnov menjadi DPO akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga rumahnya digeledah tim penyidik pada 15 November 2017 malam.

KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka setelah mobil ditumpangi mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Keudian, majelis hakim menolak eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pada 4 Januari 2018.

Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Setnov juga dijatuhi denda hukuman Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga harus menjalani kewajiban membayar USD 7,3 juta sebagai uang pengganti akibat korupsi e-KTP 2011-2013.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT