GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekam Jejak Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggaran 2011-2013 sebelum bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:48 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat usai menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP
Sumber :
  • Instagram/Setya Novanto

Jakarta, tvOnenews.com - Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kabar Setya Novanto resmi bebas bersyarat atas kasus korupsi e-KTP setelah diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusnali menyebut Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ungkap Kusnali di Bandung dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena telah menyelesaikan dua pertiga masa pidananya.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

 

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucap dia.

Meski bebas dengan status bersyarat, kata Kusnali, Novanto harus masih melapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," jelasnya.

Diketahui, masa pidana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Pemangkasan masa pidana Novanto menjadi 12,5 tahun atas pengabulan dari MA setelah meninjau permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Keputusan vonis hukuman Setno sapaan akrabnya, dipangkas tertuang dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Selain pemangkasan vonis hukuman penjara, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti (subsider) dengan hukuman pidana enam bulan kurungan dan menggantikan uang sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp118,216 miliar.

Rekam Jejak Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto
Setya Novanto
Sumber :
  • Antara

 

Kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mencuat setelah KPK menetapkan mantan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

KPK menjadikan Setnov tersangka akibat adanya dugaan melakukan pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

Setnov melakukan cara agar pengaturan proyek anggaran KTP elektronik tersebut disetujui DPR.

Bahkan, ia juga berupaya bagaimana pemenang lelang diperolehnya bersama Andi Agustinus biasa disebut Andi Narogong.

Negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun atas perbuataan kasus korupsi Setya Novanto.

Pada 4-29 September 2017, Setnov melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setnov kemudian sempat mangkir dua kali setelah KPK memanggilnya saat membuka penyelidikan baru pada 31 Oktober 2017.

SPDP dikirim KPK ke rumah Setnov di Jakarta Selatan yang mengingatkan mantan Ketua DPR RI itu kembali menjadi tersangka.

Parahnya lagi, Setnov menjadi DPO akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga rumahnya digeledah tim penyidik pada 15 November 2017 malam.

KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka setelah mobil ditumpangi mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Keudian, majelis hakim menolak eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pada 4 Januari 2018.

Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Setnov juga dijatuhi denda hukuman Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga harus menjalani kewajiban membayar USD 7,3 juta sebagai uang pengganti akibat korupsi e-KTP 2011-2013.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT