Rekam Jejak Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
- Instagram/Setya Novanto
Jakarta, tvOnenews.com - Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kabar Setya Novanto resmi bebas bersyarat atas kasus korupsi e-KTP setelah diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.
Kusnali menyebut Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ungkap Kusnali di Bandung dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
Ia mengatakan Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena telah menyelesaikan dua pertiga masa pidananya.
- Desca Lidya Natalia-Antara
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucap dia.
Meski bebas dengan status bersyarat, kata Kusnali, Novanto harus masih melapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," jelasnya.
Diketahui, masa pidana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
Pemangkasan masa pidana Novanto menjadi 12,5 tahun atas pengabulan dari MA setelah meninjau permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan vonis hukuman Setno sapaan akrabnya, dipangkas tertuang dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Selain pemangkasan vonis hukuman penjara, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta.
Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti (subsider) dengan hukuman pidana enam bulan kurungan dan menggantikan uang sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp118,216 miliar.
Rekam Jejak Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
- Antara
Kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mencuat setelah KPK menetapkan mantan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
KPK menjadikan Setnov tersangka akibat adanya dugaan melakukan pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Setnov melakukan cara agar pengaturan proyek anggaran KTP elektronik tersebut disetujui DPR.
Bahkan, ia juga berupaya bagaimana pemenang lelang diperolehnya bersama Andi Agustinus biasa disebut Andi Narogong.
Negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun atas perbuataan kasus korupsi Setya Novanto.
Pada 4-29 September 2017, Setnov melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setnov kemudian sempat mangkir dua kali setelah KPK memanggilnya saat membuka penyelidikan baru pada 31 Oktober 2017.
SPDP dikirim KPK ke rumah Setnov di Jakarta Selatan yang mengingatkan mantan Ketua DPR RI itu kembali menjadi tersangka.
Parahnya lagi, Setnov menjadi DPO akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga rumahnya digeledah tim penyidik pada 15 November 2017 malam.
KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka setelah mobil ditumpangi mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Keudian, majelis hakim menolak eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pada 4 Januari 2018.
Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Setnov juga dijatuhi denda hukuman Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga harus menjalani kewajiban membayar USD 7,3 juta sebagai uang pengganti akibat korupsi e-KTP 2011-2013.
(hap)
Load more