DPR RI Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Sita 516 kg Sabu
- Istimewa
Pada Kamis (10/7/2025), tim mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
Modus operandi ketiganya disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi.
Pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim 2 juga mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial AD, DM dan MM di dua lokasi berbeda.
"Pertama di kontrakan Arinda Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan kedua di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold," imbuhnya.
Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.
Dai hasil pengembangan terhadap tersangka Z polisi menggeledah lokasi penyimpanan paket narkoba dalam jumlah besar.
Barang-barang haram itu disimpan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi.
Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan/ tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus.
"Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama 4 bulan," imbuhnya.
Kombes David berujar dalam memasarkan ratusan bungkus plastik berisi narkoba, tersangka menggunakan e-commrce yang mana barang tersebur disamarkan.
Barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun. (rpi/muu)
Load more