Ditnarkoba Polda Metro Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina, Tangkap Bandar dan Enam Kurir
- tvOnenews.com/A.R Safira
Lebih lanjut tim menggeledah tempat disembunyikannya barang haram tersebut atau di sebuah gudang di perumahan De'minimalis Bekasi Kota.
“Hasil penggeledahan ini adalah kontrakan daripada tersangka yang sudah di kontrak kurang lebih 3 bulan. Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis yairu 470 kilogram yang dikemas dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus,” tutur David.
Sementara itu David menegaskan bahwa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus ini berhasil menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari penyalahgunaan narkoba yang apabila dinominalkan, maka telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. (Ars/nba)
Load more