Ditnarkoba Polda Metro Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina, Tangkap Bandar dan Enam Kurir
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau setengah ton jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika.
“Bulan Juli kemarin, kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika dari sindikat jaringan narkoba yaitu berinisial ES warga negara asing, yang sudah tertangkap pada tahun 2004,” kata David, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka, di antaranya satu orang merupakan bandar dan enam lainnya merupakan kurir.
“Dari hasil penyelidikan, Kamis, 10 Juli 2025 tim 1 yang dipimpin oleh Kanit Rumangga itu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika dengan inisial SA (33), DE (30) dan AW (35) di Kamaste, Grogol, Jakarta Barat. Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap David.
Dia menambahkan, para pelaku meletakkan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina, dan disimpan dalam koper.
“Ini berdasarkan identifikasi dibawa dari Sumatera ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi yang sudah didesain khusus kompartemen untuk menyembunyikan, mengelabui aparat penegak hukum,” tegas David.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AD (30), DM (34) dan MM (27) di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2025.
“Dari ketiga tersangka diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu. Itu ada 35 bungkusan teh Cina bermerek bintang 5,” terang David.
Tak sampai disitu, pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan bandar berinisial Z (50) di halaman parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Satu orang yang diduga sebagai bandar peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kebetulan pada waktu itu akan memperdagangkan 1 kilogram sabu dan 22 gram paket sabu, yang disembunyikan di dalam jok motor Motor Mio,” jelas David.
Lebih lanjut tim menggeledah tempat disembunyikannya barang haram tersebut atau di sebuah gudang di perumahan De'minimalis Bekasi Kota.
“Hasil penggeledahan ini adalah kontrakan daripada tersangka yang sudah di kontrak kurang lebih 3 bulan. Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis yairu 470 kilogram yang dikemas dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus,” tutur David.
Sementara itu David menegaskan bahwa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus ini berhasil menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari penyalahgunaan narkoba yang apabila dinominalkan, maka telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. (Ars/nba)
Load more