Sejumlah Asosiasi Tegaskan Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti empat isu krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Antara lain batasan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen, legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis, dan upgrade layanan haji regular ke haji khusus.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur bersama pimpinan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
“Jamaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” katanya.
- Istimewa
Hadir juga antara lain Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum KESTHURI Abdul Aziz Taba, Ketua Umum AMPUH Dr Abdul Aziz, Ketua Umum GAPHURA Ali M Amin, Ketua Harian ASPHIRASI Abdurrahman, Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, Sekjen MUTIARA HAJI Irfan Budiman, Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman, serta pimpinan BERSATHU, ATTMI, ASHURI dan ASPHURI.
Dalam draft RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 24 Juli 2025 lalu, disebutkan dalam Pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Tapi di halaman penjelasan ada tertulis bahwa serapan terhadap kuota tambahan belum maksimal. Tanpa disadari justru pasal 64 ada frasa kuota paling tinggi 8 persen untuk haji khusus. Ini menjadi paradoks?” kata Firman Taufik dari HIMPUH.
Penyerapan kuota haji, kata Firman Taufik, tidaklah mudah. Apalagi harus dipenuhi dalam jangka waktu yang pendek.
“Haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan,” katanya.
Selain itu, perwakilan ASPHURINDO Muhammad Iqbal mengatakan batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.
Sampai 12 Agustus 2025, ada 144.771 jamaah yang saat ini mengantri keberangkatan di haji khusus.
“Haji khusus juga bisa menjadi solusi bagi kapasitas di Mina yang terbatas,” katanya.
Indonesia, kata Abdul Aziz dari AMPUH, seharusnya bisa meniru negara-negara muslim yang lain seperti Turki yang kuota hajinya dikelola swasta sebesar 40 persen, Mesir memberikan porsi kepada swasta sebesar 65 persen, serta India dan Pakistan yang memberikan porsi 50 persen kuota haji kepada swasta.
Bangladesh bahkan 93 persen kuota haji dikelola swasta.
“Kita bisa modelling ke negara-negara muslim yang memberikan porsi besar kepada swasta untuk mengelola kuota haji. Bahkan Arab Saudi juga menyerahkan ke swasta melalui syarikah-syarikah untuk melayani jamaah haji. Dan itu terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal,” kata Abdul Aziz. (muu)
Load more