Terkuak! Dari 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Pangdam Udayana Buka-bukaan Ada Satu Prajurit TNI Jadi Perwira
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Bocoran dari Budyakto mengingatkan ada 20 Prajurit TNI ditetapkan tersangka yang menyebabkan Prada Lucky meregang nyawa.
Budyakto menyampaikan bahwa, pemeriksaan para tersangka yang menyiksa Prada Lucky atas instruksi dari pemerintah dan pimpinan TNI.
"Bapak Menhan, Panglima TNI, Bapak KSAD, dan Wakil Panglima TNI yang baru menyampaikan dilaksanakan pengusutan dan tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang melakukan peristiwa meninggalnya Prada Lucky," ungkap Budyakto kepada Tim tvOne dan awak media di Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan 20 Prajurit TNI yang terindikasi menyebabkan tewasnya Prada Lucky telah ditahan.
- Frits Floris/tvOne
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
20 Prajurit TNI tersebut telah melanggar sebanyak lima pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 131 dan 132 KUHPM.
Pelanggaran Pasal 170 KUHP akan dapat ancaman pidana 5 tahun 6 bulan karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersamaan.
Pelanggaran Pasal 351 KUHP mengarahkan pada pelaku penganiayaan dijerat hukuman penjara 7 tahun apabila korban mengalami kematian.
Pelanggaran Pasal 354 KUHP menjerat hukuman penjara 10 tahun apabila pelaku kekerasan membuat korban tewas mengenaskan.
Pelanggaran Pasal 131 dari KUHPM bisa dihukum 9 tahun penjaga, sementara pelanggaran Pasal 132 KUHPM mengacu pada pembiaran dilakukan atasan melihat bawahannya menyiksa korban.
Hukuman melanggar Pasal 132 KUHPM akan mendapat hukuman yang setara bisa sampai 9 tahun penjara.
Saat ditanya awak media, Pangdam Udayana itu tidak bisa menutupi lagi bahwa, ada satu perwira di antara 20 tersangka tersebut.
"Ada satu orang perwira," ucap Budyakto.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengabarkan ada 4 orang ditetapkan tersangka.
Wahyu mengatakan, empat orang tersangka tersebut telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Daftar nama keempat tersangka penganiayaan Prada Lucky, antara lain Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu AA, dan Pratu ARR.
Adapun daftar nama 20 tersangka yang menghilangkan nyawa Prada Lucky masih belum dibeberkan lebih lanjut.
Polisi militer dan Pomdam IX/Udayana masih menunda proses hukum selanjutnya karena masih menunggu proses rekonstruksi.
Kasus penganiayaan Prada Lucky di lingkungan militer bikin gempar belakangan ini akibat merebak di media sosial.
Kronologi Prada Lucky dianiaya bermula saat diperiksa Staf-1/Intel dengan dalih adanya unsur dugaan penyimpangan seksual pada 27 Juli 2025.
Pada 28 Juli 2025, Lucky dikabarkan kabur ditemukan di kediaman ibu asuhnya, sehingga ia dibawa ke Kantor Staf Intel.
Penganiayaan kepada Prada Lucky mulai berlangsung dengan menggunakan selang hingga memasukkan prajurit berusia 23 tahun itu ke sel tahanan.
Prada Lucky tampaknya tidak sendirian, Prada Ricard Junimton Bulan juga mendapat penyiksaan oleh empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo.
Sontak, kondisi tubuh yang semakin memburuk akibat penganiayaan menyebabkan Lucky menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025.
(hap)
Load more