Mulai Terang Benderang, TNI AD Bongkar Peran 20 Prajurit di Balik Kematian Prada Lucky
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan akan membongkar peran 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo.
Prada Lucky Namo adalah prajurit TNI AD di NTT yang meninggal dunia diduga karena mengalami penganiayaan oleh para seniornya.
Tentara muda ini bahkan belum lama bertugas sebagai prajurit TNI, yakni sekitar dua bulan.
Namun, pada Rabu (6/8/2025) lalu ia meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Aeramo selama tiga hari.
Wahyu mengatakan, setelah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, peran mereka akan segera diketahui.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa,” kata dia, Senin (11/8/2025).
Setelah mengetahui peran dari 20 tersangka maka penyidik TNI AD akan bisa menerapkan pasal kepada mereka.
Adapun 20 orang tersebut saat ini sedang diperiksa di Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Kemungkinan pasal yang akan dikenakan para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Ada Pasal 351 yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 353 yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian,” kata Wahyu.
Selain itu ia juga menjelaskan kemungkinan lain yakni Pasal 131 tentang seorang militer dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya,” katanya menambahkan.
Ia pun menegaskan proses hukum para tersangka akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Wahyu memastikan semua proses yang ada berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (ant/iwh)
Load more