GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penasehat Ahli Balitbang Golkar Henry Indraguna Ajak Pemerintah Pro-Industri: untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Dr Henry Indraguna menyatakan program hilirisasi sebagai jalan menuju kemajuan industri nasional di Indonesia
Senin, 11 Agustus 2025 - 12:47 WIB
Seri Diskusi Balitbang Partai Golkar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Dr Henry Indraguna menyatakan program hilirisasi sebagai jalan menuju kemajuan industri nasional di Indonesia.

Hal itu disampaikan Henry saat menjadi narasumber dalam Seri Diskusi Balitbang Partai Golkar yang bertajuk: Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Menyongsong HUT Partai Golkar ke 61 Tahun di Gedung Sudharmono, DPP Golkar, Slipi, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seri Diskusi Balitbang Partai Golkar ini yang dimulai sejak Juli hingga Oktober jelang 81 Tahun usia Partai Golkar dihadiri langsung Ketua Balitbang Golkar Yuddi Chrisnandi, Wakil Ketua Balitbang Ganjar Razuni, Bambang Sutrisno, Justin Djogo, dan pengurus lainnya.

Ia mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana ia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat. 

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini dalam laporannya  menunjukkan banyaknya industri lokal kesulitan mendapatkan bahan baku seperti arang batok kelapa, kayu gelondongan, hingga biji kakao, yang mengalir deras ke pasar ekspor tanpa diolah terlebih dulu di Republik yang seharusnya mendapatkan nilai tambah ekonomi besar. 

"Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. Ini bukan cuma soal ekonomi saja. Akan tetapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1946 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ungkap Henry dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menunjuk landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilalukan di dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. 

Kemudian juga PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT