Penasehat Ahli Balitbang Golkar Henry Indraguna Ajak Pemerintah Pro-Industri: untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Dr Henry Indraguna menyatakan program hilirisasi sebagai jalan menuju kemajuan industri nasional di Indonesia.
Hal itu disampaikan Henry saat menjadi narasumber dalam Seri Diskusi Balitbang Partai Golkar yang bertajuk: Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Menyongsong HUT Partai Golkar ke 61 Tahun di Gedung Sudharmono, DPP Golkar, Slipi, Jakarta.
Seri Diskusi Balitbang Partai Golkar ini yang dimulai sejak Juli hingga Oktober jelang 81 Tahun usia Partai Golkar dihadiri langsung Ketua Balitbang Golkar Yuddi Chrisnandi, Wakil Ketua Balitbang Ganjar Razuni, Bambang Sutrisno, Justin Djogo, dan pengurus lainnya.
Ia mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana ia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini dalam laporannya menunjukkan banyaknya industri lokal kesulitan mendapatkan bahan baku seperti arang batok kelapa, kayu gelondongan, hingga biji kakao, yang mengalir deras ke pasar ekspor tanpa diolah terlebih dulu di Republik yang seharusnya mendapatkan nilai tambah ekonomi besar.
"Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. Ini bukan cuma soal ekonomi saja. Akan tetapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1946 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ungkap Henry dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menunjuk landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilalukan di dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah.
Kemudian juga PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
Load more