GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur

Kejaksaan Agung RI menetapkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit
Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:52 WIB
Tim Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur
Sumber :
  • Ammar Ramzi

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penetapan dilakukan pada 5 Mei 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konferensi pers yang digelar 7 Mei 2025, Jampidmil menyampaikan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

- Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

- Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH), tenaga ahli satelit Kemhan,

- Gabor Kuti (GK), CEO Navayo International AG.

tvonenews

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah kontrak pengadaan ditandatangani oleh Leonardi dan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016, meskipun belum tersedia anggaran dan tidak melalui proses pengadaan barang/jasa yang sah.

Navayo disebut merupakan rekomendasi langsung dari Anthony Thomas. Nilai proyek ini tercatat mencapai Rp306,82 miliar.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Rinto Maha menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya prematur, tidak berdasar hukum, dan mengabaikan prinsip due process of law.

Ia merujuk pada Laporan Audit Investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 yang menyebut angka Rp306 miliar sebagai estimasi kewajiban, bukan kerugian aktual.

“Tidak ada pembayaran yang dilakukan Kemhan atas invoice dari Navayo. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Rinto Maha dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tim Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur
Tim Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur
Sumber :
  • Ammar Ramzi

 

Rinto menyatakan bahwa Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif sebagai PPK bukan sebagai pengambil kebijakan, pengguna anggaran, maupun penentu pemenang kontrak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Klien kami bahkan menunda penandatanganan kontrak hingga DIPA tersedia pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016,” lanjutnya.

Rinto juga menegaskan bahwa Leonardi tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek ini, dan bahkan menghentikan pengiriman barang dari Navayo sejak awal 2017 karena adanya wanprestasi dari pihak vendor.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT