Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis 4,5 Tahun ke MA-KY
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Laporan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
"Iya, kami sudah melaporkan ini, dan kami harap pihak-pihak yang berkepentingan, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung, dapat segera memprosesnya," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari menegaskan bahwa laporan tersebut tidak terkait materi vonis yang dijatuhkan kepada Tom, melainkan menyoroti aspek profesionalitas dalam proses peradilan.
"Kami bukan bicara soal materi putusannya. Yang kami persoalkan adalah profesionalitas para penegak hukum. Itu yang menjadi fokus kami," tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Tom Lembong mendapat perhatian politik tingkat tinggi. DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara korupsi.
"Rapat konsultasi DPR bersama pemerintah telah dilaksanakan, dan hasilnya adalah persetujuan atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (31/7).
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui permintaan Presiden atas pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Termasuk dalam surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang, di mana salah satunya adalah Saudara Hasto Kristiyanto," tambah Dasco.
Pemberian abolisi dan amnesti ini disebut sebagai bukti sikap kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas nasional melalui pendekatan politik hukum yang berimbang.
Sebelumnya diberitakan, pengacara menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terhadap Tom Lembong telah diteken oleh Presiden Prabowo, dan mantan Mendag itu dikabarkan bebas hari ini. (nsp)
Load more