Ini Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Amnesti dan Abolisi saat ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan bolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan data yang dihimpun tvOnenews.com, Amnesti dan Abolisi bukan kali pertama dikeluarkan. Namun Presiden Indonesia sebelumnya juga pernah mengerluarkan Amnesti dan Abolisi.
Seperti yang dikatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa semua presiden pernah memberikan abolisi dan amnesti.
Hal ini dinyatakan usai adanya pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
“Dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan. Hampir, bahkan, mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus yang terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi,” kata Supratman, saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden.
“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” terang Supratman.
Kemudian Supratman meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir usai adanya pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Sebab Presiden Prabowo berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” tegas Supratman.
Untuk diketahui, Amnesti merupakan pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberiannya dapat dilakukan tanpa permohonan terlebih dahulu.
Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Pemberiannya ditujukan pada terpidana perorangan.
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Load more