Ini Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi
- Istimewa
Tak hanya itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menyebutkan bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindakan pidana.
Dalam Pasal 4 telah dijelaskan bahwa melalui pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Sementara, dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.
Lantas, Presiden Indonesia yang mana pernah memberikan Amnesti dan Abolisi?
Berikut ini daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden RI:
1. Soekarno
Tahun 1959, Soekarno memberikan amnesti melalui Keppres Nomor 330 kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian amnesti ini karena pemberontak dinilai telah insaf dan mau kembali pada NKRI.
Tahun 1961, melalui Keppres Nomor 449, Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.
Selain itu, juga pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
2. Soeharto
Melalui Keppres 1977, ia memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa amnesti dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
3. BJ Habibie
BJ Habibie memberi amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur yang dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto. Selain itu, ia juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang keduanya sempat ditahan pada masa Orde Baru karena sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.
Load more