Fahri Bachmid: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Prabowo
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menilai bahwa secara filosofis dan teoritis, keberadaan lembaga Amnesti dan Abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) Keberadaan Amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan Amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.Â
Dalam memberikan amnesti, presiden harus mendasar pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dasar hukum amnesti selain tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya amnesti bagi terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana.
"Amnesti dapat diberikan oleh presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti," katanya, Jumat (1/8/2025).Â
Menurutnya setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi.Â
"Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti," katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Load more