Polisi Tangkap Dua Pria yang Bajak dan Jual Siaran Digital Saluran TV Berbayar, Raup Untung Rp145 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta dengan melakukan pembajakan saluran TV milik perusahaan PT Media Tama Televisi atau Nex Parabola, dan menjualnya ke masyarakat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu pihak kepolisian menangkap dua pelaku, yakni S (53) dan KF (30).
“Tersangka dalam perkara tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta. Dengan inisial yang pertama saudara S, 53 tahun Warga Negara Indonesia, kemudian yang kedua saudara KF 30 tahun Warga Negara Indonesia,” kata Reonald, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Reonald menerangkan, kasus itu diketahui usai perusahaan mengetahui adanya dugaan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM sebagai lokal cable operator (LCO) atau lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Media Tama Televisi ke beberapa perangkat pendukung untuk didistribusikan kepada masyarakat umum di suatu wilayah Sumenep, Madura.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari PT Media Tama Televisi selaku pemegang hak siar. Dan selanjutnya kejadian tersebut oleh PT Media Tama dilaporkan di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya,” jelas Reonald.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Unit 5 Subdit 1, AKP Irrine Kania Defi mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 24 Juli 2025.
“Dua orang pelaku dengan inisial KF dan S sebagai direktur dari PT SM dan PT BM. Ada pun motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terang Irrine.
Sementara itu, Irrine menyebutkan, dalam melancarkan aksinya ini tersangka S berperan menyambungkan beberapa STB milik Nex Parabola dan kemudian disiarkan secara illegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan di awal Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan.
“Tersangka KF melakukan hal yang sama dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan per bulan,” tutur Irrine.
Kemudian, dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama 6 bulan beroperasi.
Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan selama 6 bulan sebesar Rp60.000.000.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 milyar.
Selanjutnya, Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (ars/dpi)
Load more