Polisi Selidiki Laporan Ruben Onsu Terkait Dugaan Penghinaan Anak di Bawah Umur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh artis Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perundungan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“Benar, pada tanggal 31 Juli 2025, telah datang seorang laki-laki dengan inisial RSO yang merupakan publik figur. Melaporkan suatu kejadian, di mana pelapor selaku ayah kandung korban menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik terhadap korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Reonald menjelaskan, pelapor menemukan unggahan dari akun TikTok dan Instagram dengan nama pengguna @VIXXX, yang menarasikan hal-hal menyangkut anaknya.
“Di dalamnya terdapat kalimat visual dan narasi. Di antaranya, S sudah mengakui bahwa T adalah anak dari PPT dan nama artisnya inisial R tahun 2014, dan RO. Kemudian ada kalimat yang mohon maaf tidak bisa saya sampaikan di forum ini, blablabla waktu mereka sudah menikah. R sering meninggali S, kata PPT,” ujar Reonald.
Atas dasar itu, korban merasa dicemarkan nama baiknya, dan Ruben Onsu membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya,” ungkap Reonald.
Dalam laporannya, Ruben turut menyerahkan barang bukti berupa:
-
Satu lembar hasil cetak screenshot akun media sosial,
-
Satu lembar screenshot konten unggahan,
-
Satu buah flash disk berisi konten dan beberapa link.
Ruben melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk diketahui, laporan Ruben ditujukan kepada pemilik akun media sosial bernama Vina Run. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk meminta maaf dan menghapus unggahan. Namun, pelaku justru menambah konten serupa.
Load more