Pulau Kecil Dikeruk Tanpa Izin! KKP Bongkar Ribuan Usaha Tambang dan Wisata Ilegal
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta mengejutkan: ribuan pelaku usaha di sektor tambang dan pariwisata memanfaatkan pulau-pulau kecil secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan pulau-pulau kecil Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebut sebagian besar pelaku usaha bahkan sudah terlanjur menjalankan bisnis di lokasi yang belum memiliki legalitas.
“Ada yang belum berizin, ada yang dalam proses, tapi ada juga yang sudah terlanjur jalan. Ini yang jadi PR kita agar lingkungannya bisa dipulihkan kembali,” ujar Koswara di Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Kepulauan Riau Jadi Titik Rawan Tambang Ilegal
Menurut Koswara, Kepulauan Riau menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi terkait pemanfaatan pulau kecil tanpa izin, terutama untuk sektor pertambangan. Selain itu, praktik serupa juga ditemukan di berbagai pulau kecil lain, termasuk destinasi wisata.
“Yang paling banyak di Kepri. Ada juga yang wisata, tapi mayoritas tambang dan banyak yang merusak,” tegasnya.
Payung Hukum Baru: KKP Kini Pegang Kendali Penuh
Ketidaksinkronan aturan disebut sebagai penyebab utama lemahnya pengawasan selama ini. Namun, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperkuat peran KKP dalam mengendalikan izin pemanfaatan ruang laut dan darat di pulau kecil. Regulasi ini mencabut PP No. 5 Tahun 2021 yang sebelumnya memperlemah posisi KKP dalam rantai perizinan.
“PP-nya sudah direvisi. Sekarang KKP di depan, sehingga pelaku usaha wajib ajukan izin lebih dulu,” jelas Koswara.
3.000 Usaha Wisata Tak Berizin, Karimun Jawa dan Bali Jadi Sorotan
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyatakan ada sekitar 3.000 pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi dari KKP. Di Bali, dari 530 usaha yang diawasi, baru 100 yang memproses legalisasi. Sementara di Karimun Jawa, sekitar 200 pelaku usaha wisata juga belum berizin.
“Tim kami sedang di lapangan, termasuk di Karimun Jawa untuk percepatan izin,” ujar Aris.
OSS Masih Jadi Hambatan, Target Rampung 3 Tahun
Meski PP terbaru telah diterbitkan, sistem Online Single Submission (OSS) masih meminta dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang seharusnya tidak lagi diperlukan pasca-PP 28/2025. Sistem ini baru akan menyesuaikan secara penuh pada Oktober 2025.
“Transisi OSS sampai Oktober masih minta PKKPRL. Setelah itu, KKP bisa langsung verifikasi tanpa tahapan rumit,” pungkas Aris. (nsp)
Load more