News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Bos PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Polisi Sita Barang Bukti Beras 132 Ton

Bareskrim Polri sita barang bukti 132 ton beras oplosan dari penetapan tiga tersangka petinggi PT Food Station berinisial KG, RL, dan RP, kasus beras oplosan.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:35 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyita barang bukti 132 ton beras oplosan dari penetapan tiga tersangka yakni petinggi PT Food Station berinisial KG, RL, dan RP, dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa barang bukti beras tersebut di antaranya berisi 5 kilogram dan 2,5 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ucap Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Konferensi pers kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Konferensi pers kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Selain itu pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.

“Yang pertama, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelas Helfi.

Kemudian barang bukti lainnya yakni hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Helfi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Helfi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025, pekan depan. (ars/muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT