Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Pelaku Curanmor, Satu Residivis Kasus Narkoba
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus curanmor yang terjadi di beberapa wilayah dalam dan luar Kabupaten Bekasi. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap...
Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain itu, juga diamankan pula STNK dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti.
“Terkait motif para pelaku bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang juga membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Kami tidak akan berhenti sampai pencurian jaringan ini tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan jangan ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat," jelas Mustofa. (ars/muu)
Load more