Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Berang: Tidak Tuntas!
- ANTARA
Kemudian, Rizal memandang bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasarkan alasan "sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" tidaklah benar.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Perkapolri. Bahwa ketidaklengkapan peserta gelar dimana pelapor dan terlapor tidak diundang, tidak tuntas penyelidikan, tidak cermat mengungkap data, tidak menunjukkan dokumen/jazah Joko Widodo, serta tidak mengurai uji forensik skripsi dan jazah Jokowi adalah bukti bahwa penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Rizal.
Senada dengan Rizal, Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, salah satu pihak yang mendukung laporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
“Tanggapan saya soal penghentian penyelidikan di Bareskrim sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yg tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian,” ucap Rismon, Kamis (31/7/2025).
Lalu, Rismon mencontohkan kasus pembuktian dokumen palsu seperti Hitler’s Diaries dan Killian Document, yang diselesaikan melalui analisis forensik digital meski dokumennya bersifat analog.
Ia menilai kepolisian perlu mempelajari pendekatan serupa dalam menangani kasus-kasus besar.
“Kepolisian harus belajar dari kasus dunia yang diselesaikan dengan digital forensik,” tegasnya.
(rpi/ebs)
Load more