Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Berang: Tidak Tuntas!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan itu dinyatakan usai gelar perkara khusus oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pendumas (SP3D) dengan Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM terkait penghentian penyelidikan (SP3) yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam surat itu, tertulis bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap Laporan Informasi Nomor: LP/39/V/RES.1.24/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025, dengan hasil sebagai berikut:
a. Terhadap Laporan tersebut, atas pengaduan dari Prof. Dr. H.Eggi Sudjana,S.H., M.Si (Tim Pembela Ulama & Aktivis) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau yang membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Terkait hal ini, kubu Pelapor, Rizal Fadilah selaku wakil ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membenarkan bahwa laporannya dihentikan oleh polisi.
"Iya benar, tertanggal 25 Juli 2025," ucap Rizal Fadilah.
Terkait hal ini, kubu TPUA mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menyangkal jika bukti-bukti yang dihadirkan disebut hanya berupa data sekunder.
"Pertama kami TPUA ucapkan terima kasih atas adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SPD3) tertanggal 25 Juli 2025 yang terkait dengan gelar perkara khusus tanggal 9 Juli 2025 yang lalu," tutur Rizal Fadillah dalam keterangannya, Senin (31/7/2025).
Kemudian, Rizal memandang bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasarkan alasan "sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" tidaklah benar.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Perkapolri. Bahwa ketidaklengkapan peserta gelar dimana pelapor dan terlapor tidak diundang, tidak tuntas penyelidikan, tidak cermat mengungkap data, tidak menunjukkan dokumen/jazah Joko Widodo, serta tidak mengurai uji forensik skripsi dan jazah Jokowi adalah bukti bahwa penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Rizal.
Senada dengan Rizal, Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, salah satu pihak yang mendukung laporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
“Tanggapan saya soal penghentian penyelidikan di Bareskrim sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yg tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian,” ucap Rismon, Kamis (31/7/2025).
Lalu, Rismon mencontohkan kasus pembuktian dokumen palsu seperti Hitler’s Diaries dan Killian Document, yang diselesaikan melalui analisis forensik digital meski dokumennya bersifat analog.
Ia menilai kepolisian perlu mempelajari pendekatan serupa dalam menangani kasus-kasus besar.
“Kepolisian harus belajar dari kasus dunia yang diselesaikan dengan digital forensik,” tegasnya.
(rpi/ebs)
Load more