News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Tahun Buron, Kejati Riau Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil

Terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012, Nursahir AMD ditangkap Tim TABUR Kejati Riau
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:35 WIB
7 Tahun Buron, Kejati Riau Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil
Sumber :
  • istimewa

Riau, tvOnenews.com - Usai jadi buron selama 7 tahun, terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Kabupaten Inhil) Tahun Anggaran 2012, Nursahir AMD ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) bersama dengan Tim Satuan Tugas (SATGAS) SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Penangkapan dilakukan tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Inhil di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana merupakan buronan kegiatan peningkatan produksi perikanan paket pengadaan Kapal Motor 5 GT Lengkap 2 Unit dan Gill Net 30 Pieces untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong," beber Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kepala Seksi Penkum dan Humas Zikrullah.

Lanjut Sapta menjelaskan, usai ditangkap Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.

Nursahir divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2015 silam. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memvonis Nursahir dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. "Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," kata Sapta.

Oleh hakim tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat, kami pun melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ungkap Sapta.

Kemudian,  MA menjatuhkan hukuman bagi Nursahir dengan penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Hukuman itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018," tutur Sapta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sapta menjelaskan, Nursahir kabur saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis.

"Saat proses penahanan 1 tahun, terpidana dikeluarkan karena tidak ada alasan lakukan penahanan, dilepaskan demi hukum," beber Sapta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral