Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Pemerintah
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - DPR dan pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kabar itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat bersama unsur pimpinan fraksi di DPR dan Menteri Hukum.
Dasco menyebut pimpinan DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan persetujuan pemberian amnesti untuk Hasto.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (31/7).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan kementeriannya memang sedang dalam proses memberikan amnesti untuk beberapa kasus hukum. Per Kamis (31/7), sebanyak 1.116 terpidana lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti.
“Yang (tahap) pertama kali itu kurang lebih 44.000. Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
Kemudian, tahap kedua jumlahnya kurang lebih sekitar 1.668 dan telah dilakukan verifikasi serta uji publik.
“Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman. (saa/dpi)
Load more