KPK Sita Mobil Alphard dari Rumah Anggota DPR, Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif LPEI Rp 11,7 T
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard tahun 2023 dari kediaman seorang anggota DPR RI. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini telah dilakukan penyitaan satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan milik salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Menariknya, saat dilakukan penyitaan, mobil tersebut berada dalam penguasaan anggota DPR RI.
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Saat disita, mobil itu dikuasai oleh seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami alasan kendaraan tersebut berada di tangan yang bersangkutan,” lanjut Budi.
Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 11,7 Triliun
KPK tengah mengusut skandal dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, yang ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan sejak Maret 2025:
-
Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama PT Petro Energy
-
Jimmy Masrin (JM) – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal & Komisaris Utama PT Petro Energy
-
Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) – Direktur Keuangan PT Petro Energy
Sementara dua tersangka lainnya, yakni pejabat LPEI:
-
Dwi Wahyudi (DW) – Direktur Pelaksana I LPEI
-
Arif Setiawan (AS) – Direktur Pelaksana IV LPEI
Keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyitaan mobil Alphard dari anggota DPR RI mengindikasikan potensi keterlibatan pihak lain di luar lingkup korporasi dan pejabat LPEI. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran aset dan relasi antara para tersangka dengan pihak-pihak eksternal, termasuk dugaan penempatan aset hasil kejahatan di tangan politisi. (nsp)
Load more