Komisi XI DPR Minta PPATK Kaji Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dormant
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji kembali kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif.
Pasalnya, kebijakan itu menuai protes do masyarakat karena dinilai telah menimbulkan kerugian dan melanggar privasi.
Anna mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas. Padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran,” kata Anna, Kamis (31/7).
“Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” lanjutnya.
Anna menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, untuk lebih bijak menetapkan parameter rekening tidak aktif. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat pemberitahuan lebih awal terkait pemblokiran
Dia lantas mengusulkan beberapa langkah yang dapat dilakukan jika memang kebijakan ini diterapkan.
Pertama, Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.
Kedua, sebelum dilakukan pemblokiran, pihak bank harus memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.
Ketiga, pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening. Hal ini agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dan yang keempat, Literasi Keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," ujar Anna.
Anna menyebut memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik. Sebab hal itu bisa melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” pungkasnya. (saa/dpi)
Load more