Kompolnas Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil gelar perkara khusus terkait aduan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah beredar luas.
Dalam surat hasil keputusan tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan (SP3) dengan alasan penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Merespons hasil tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang terlibat sebagai bagian dari pengawas eksternal memastikan jika hasil tersebut memang telah sesuai dengan prosedur.
- Istimewa
“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” ungkap Anam saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Meski dirinya belum mendapatkan surat SP3D perihal hasil gelar perkara khusus, namun, Anam menyebut kalau surat itu memang hanya diberikan kepada pendumas. Karena posisinya, bersama Ombudsman adalah pengawas dari proses gelar.
“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” jelasnya.
Anam pun memandang dari hasil pengawasannya, keputusan dari Dit Tipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran.
Karena dari hasil pendalaman baik kepada penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.
“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.
“Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” tambah Anam.
Bahkan, Anam mengaku dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.
Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” ujarnya.
Sekedar informasi dalam gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri atas hasil dihentikan penyelidikan terkait aduan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara ini turut dihadiri sejumlah pihak. Seperti dari Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi juga hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidiki kasus ijazah Jokowi.
Termasuk pihak pengawas eksternal dari Kompolnas hingga Ombudsman. (rpi/muu)
Load more