Sidang Nikita Mirzani Bongkar Produk Reza Gladys Tidak Terdaftar BPOM, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
- tvOne - edy cahyono
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," ujar Oky Pratama atau dokter Oky selaku saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Oky mengatakan hal itu saat menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, terkait postingan BPOM yang merilis salah satu produk Reza Gladys tidak berizin.
Sejak 2 Februari 2024 BPOM membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging.
Produk Riberskin itu mengandung bahan salmon DNA dengan dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tidak boleh dijual secara bebas.
"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen," kata Oky.
Disebutkan juga produk Reza Gladys lainnya, yakni Glafidsya Glowing Booster Cell yang juga tidak terdaftar BPOM.
Adapun berdasarkan postingan Instagram pada Rabu (30/7/2025) lalu, BPOM mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024.
Riberskin Superficial Pink Aging produk Reza Gladys adalah salah satunya.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku yang melanggar bisa dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ant/nsi)
Load more