Mentrans: Transmigrasi Bukan Lagi Memindahkan Penduduk, Tapi Buka Masa Depan Rakyat
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi (Mentran) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi soal memindahkan penduduk. Tetapi membuka masa depan rakyat.
Hal ini ia sampaikan pada rapat kerja tahun 2020 dengan mengusung tema “Membangun Masa Depan Indonesia Emas dari Kawasan Transmigrasi : Integrasi Kebijakan dan Upaya Transformasi”, di The Grand Ballroom, BSRCC, Bali, pada Senin (28/7/2025).
“Transmigrasi hari ini bukan lagi sekadar soal memindahkan penduduk, tetapi membuka jalan masa depan bagi jutaan rakyat dan bangsa. Bukan hanya tentang redistribusi manusia, tetapi tentang penciptaan nilai tambah. Bukan hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi membangun ekosistem kehidupan,” kata Iftitah.
Dia mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi semata program sosial, melainkan strategi ekonomi bangsa. Salah satunya Iftitah mencontohkan dari cerita nyata seorang transmigran di Mamuju, Sulawesi Barat.
“Dulu yang punya uang naik haji, yang punya hutang ikut transmigrasi. Sekarang, kata beliau, saya sudah melunasi hutang, anak saya sudah lulus kuliah, dan saya sudah beberapa kali berangkat naik haji,” ungkap Iftitah.
Iftitah juga mendengar kisah seorang Direktur Jenderal di salah satu Kementerian. Seorang anak transmigran asal Bali yang ditempatkan di Lampung.
“Ia bercerita, orang tua kami dulu hidup serba terbatas. Kami pernah diledek karena ikut transmigrasi. Tapi sekarang kami dari Lampung sering pulang ke Bali. Sementara keluarga yang dulu mengejek kami justru tak mampu ke Lampung kecuali kami yang biayai,” tukas Iftitah.
“Itulah transmigrasi. Dari penghutang menjadi haji. Dari penumpang menjadi penggerak. Dari disantuni menjadi menyantuni. Dari desa tertinggal menjadi desa yang unggul,” lanjutnya.
Sebelumnya, Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan terdapat perubahan pola transmigrasi, yakni penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah.
“Ada satu hal yang berubah, pola transmigrasi yang lama di masa Orde Baru yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dengan pola transmigrasi baru hari ini yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Yakni tidak bisa lagi satu daerah mengirimkan penduduknya ke daerah yang lain tanpa permintaan dari pemerintah daerah tujuan,” kata Iftitah.
Load more