Mentrans Iftitah Tegaskan Ada Perubahan Pola Transmigrasi, Harus Melalui Permintaan Pemda
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan terdapat perubahan pola transmigrasi, yakni penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini ia sampaikan saat menggelar rapat kerja dengan tema “Membangun Masa Depan Indonesia Emas dari Kawasan Transmigrasi : Integrasi Kebijakan dan Upaya Transformasi”, di The Grand Ballroom, BSRCC, Bali, pada Senin (28/7/2025).
“Ada satu hal yang berubah, pola transmigrasi yang lama di masa Orde Baru yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dengan pola transmigrasi baru hari ini yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Yakni tidak bisa lagi satu daerah mengirimkan penduduknya ke daerah yang lain tanpa permintaan dari pemerintah daerah tujuan,” kata Iftitah.
Iftitah menerangkan bahwa tahun 2025 ini, animo masyarakat untuk ikut transmigrasi masih cukup tinggi yakni lebih dari 8.000 kepala keluarga.
Sebanyak tiga daerah tercatat telah mengajukan permintaan penempatan transmigran yaitu Provinsi Sulawesi Barat di Polewali Mandar, Kabupaten Sidrap, dan Sulawesi Tengah di Poso
“Itu pun komposisinya 30-70. Jadi 70 persen itu adalah masyarakat lokal, kemudian 30 persen pendatang. Di tempat lain kami fokuskan untuk lokal. Jadi lokal yang nanti akan diberdayakan. Misalkan contoh di Kepri, kemudian di Sulawesi Barat, maupun di Papua Selatan. Itu juga fokusnya adalah transmigrasi lokal,” terang Iftitah.
Dia menambahkan, penempatan transmigran dilakukan lebih terarah, sesuai permintaan daerah yang mengajukan penempatan transmigrasi, termasuk Papua Selatan di mana Orang Asli Papua (OAP) menjadi prioritas.
Iftitah menyebut, potensi besar yang bisa dikembangkan di kawasan transmigrasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung program transmigrasi, salah satunya yakni pengembangan tebu dan pabrik gula.
“Di Sumba Timur, misalnya, kita mendorong pengembangan tebu dan pabrik gula. Koordinasi pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. Kami berharap dari rakernis ini lahir ide-ide besar dan masukan agar ke depan transmigrasi semakin berdampak,” jelas Iftitah.
Dia masyarakat untuk tidak khawatir akan ada pendatang baru. Dirinya mencontohkan tidak mungkin ada pendatang utamanya dari Jawa ke luar pulau Jawa jika tidak diminta oleh pemerintah daerahnya.
Load more