Polisi hanya Berikan Sanksi kepada Pemuda yang Lakukan Pungli di Jalan Thamrin Menteng
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar fakta usai menangkap pria berinisial MAM (18) yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi mengatakan bahwa pelaku telah dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku dalam pengaruh narkoba atau tidak.
“Setelah kita cek semetara tidak (dalam pengaruh narkoba),” kata Rezha, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian Rezha menyebutkan bahwa korban dalam peristiwa ini tidak ingin memperpanjang masalah, namun meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi.
“Sudah (koordinasi ke korban) karena pihak korban tidak mau perpanjang masalah, tapi memberikan inisiasi kepada polisi diberikan sanksi. Iya (sanksi) binaan,” jelas Rezha.
Sementara itu Rezha mengungkapkan saat ini pihak kepolisian akan menyerahkan pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Setelah ini kita kirim ke Dinsos,” tegas Rezha.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MAM ditangkap aparat gabungan dari Resmob Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Metro Menteng usai melakukan pungli di kawasan Jalan M.H. Thamrin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai aksinya viral di media sosial, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam video yang beredar, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengguna jalan.
“Pelaku diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah Mess, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Susatyo, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut Susatyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pungutan liar di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan premanisme di Jakarta Pusat. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” terangnya. (ars/muu)
Load more