Majelis Hakim Tepis Soal Ada Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum Hasto Kristiyanto
- Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menepis omongan terdakwa Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa terdapat pengaruh kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukumnya. Termasuk soal tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dinyatakan oleh majelis hakim saat membacakan draft vonis terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
“Menimbang bahwa terdakwa juga mendalilkan adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum ini termasuk tuntutan 7 tahun dari jaksa penuntut umum,” kata Hakim.
Kemudian hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan JPU adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun.
“Dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis hakim membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” jelas Hakim.
Sementara itu majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan tekanan politik maupun opini publik mana pun.
“Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak mana pun, opini publik atau pemberitaan media kepentingan politik atau golongan tertentu spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan. Bukan berdasarkan tekanan politik yang diklaim kekuatan besar yang tidak jelas dinamika tahun politik 2024 atau opini atau spekulasi belaka,” tukas Hakim.
Untuk diketahui, Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Selain itu Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.
Sementara itu Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/muu)
Load more