Sempat Koar-koar Bakal Bongkar Informasi hingga Video Skandal Petinggi Negara, Hasto Kini Malah Divonis 3,5 Tahun
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto akan jalani siding vonis kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Kini Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Sebelum menghadapi sidang vonis, Hasto sempat koar-koar dirinya akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
Hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.
Pasalnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku tersebut.
Video-video diklaimnya menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, dan mengintervensi proses penegakan hukum.
Salah satu video yang ingin dibongkarnya saat tu adalah video upaya kriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli Jumat 12 Desember 2024.
Namun sampai sidang vonis, video maupun informasi yang digadang-gadang bakal membuat gaduh itu tidak ada yang beredar satu pun.
Terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Kini majelis hakim memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan penjara. (muu)
Load more