Pakar Sorot Inkonsisten Kemkomdigi Terkait Pembatasan OTT Asing
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyorot respons Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid terkait isu pembatasan penyedia layanan internet over the top/OTT asing yang tengah jadi perbincangan hangat publik.
Diketahui, baru-baru ini muncul wacana di tengah publik terkait pembatasan layanan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp Call.
Informasi soal wacana pembatasan WhatsApp Call sebelumnya disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.
"Informasinya itu justru membingungkan publik. Dan, Menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata Trubus saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Menurut Trubus pemerintah semestinya proaktif dalam merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.
Ia menuturkan pemerintah bisa mendorong model kerja sama di mana OTT asing diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal dengan target penurunan harga layanan yang harus dibayarkan oleh masyarakat karena adanya keterlibatan pendanaan jaringan.
Kemudian, mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara.
Trubus menegaskan selama ini OTT asing sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia serta mendominasinya.
"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," ucapnya.
Di sisi lain, kata Trubus, pemerintah juga harus memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.
"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT, dan pajak digital ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga, operator seluler mendapat insentif dan OTT dikenakan pajak digital sebagai bentuk keadilan bisnis digital yang selama ini OTT terbebas dari kewajiban apapun," tegasnya.
Tak hanya itu, Trubus juga menekankan agar pemerintah menerapkan aturan yang tegas kepada para OTT asing yang berkegiatan usaha di tanah air.
"Pemerintah harusnya mewajibkan OTT kerjasama dengan operator lokal. Pemerintah juga harus mewajibkan OTT asing melakukan pendanaan infrastruktur jaringan, harga layanan turun," paparnya.
Selain, Trubus juga menyoroti sistem keamanan dan pelindungan dari berbagai fitur layanan yang dijajakan OTT asing kepada masyarakat.
Termasuk perlindungan konsumen dari kejahatan di layanan OTT seperti penipuan lewat WhatsApp (APK) atau peretasan data.
Menurutnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27/2022 yang harusnya efektif 17 Oktober 2024 namun terbengkala PP tak kunjung terbit hingga Lembaga PDP belum terbentuk.
Kata Trubus, dengan keadaan seperti itu semestinya pemerintah harusnya melibatkan operator lokal untuk menyaring konten berbahaya di jaringan.
"Kalau cuma ngandelin undang-undang di atas kertas tanpa aksi nyata, konsumen bisa terus jadi santapan penjahat siber. Makanya, tadi harus ada pembagian konten. Enggak semua dimakan asing, harus ada lokal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Trubus mengingatkan Kemkomdigi selaku regulator mestinya menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan keamanan masyarakat selaku pengguna layana bukan malah abai bahkan terkesan takut sama OTT asing.
"Intinya, harus ada intervensi dan peran dari negara untuk melindungi kedaulatan digital kita," tandasnya.
Trubus mengingatkan pernyataan semacam itu seolah tidak merepresentasikan kepentingan negara secara keseluruhan terkait pentingnya menjaga kedaulatan bangsa dan negara ini.
"Kontradiktif saya kira pernyataan tersebut. Menkomdigi semestinya jangan terlihat inferior seperti itu. Tunjukkan donk bahwa Menteri itu sedang menjaga marwah dan martabat bangsa, bangsa yang berdaulat dan berwibawa, bukan inferior," tegasnya.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya dilansir lewat siaran pers di situs web resmi Komdigi. (raa)
Load more