ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. Hal ini dimintakan pengacara senior, OC Kaligis.
Itu dinyatakan Kaligis, menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, PT Wana Kencana Mineral, yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang dituduh melakukan aktivitas legal.
Kliennya kata dia merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Kriminalisasi, menurut Kaligis dilakukan dengan mempidanakan dua pegawai, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP.
“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu mereka karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi di Halmahera Utara.
“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP mereka telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.
Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: ‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’.
Load more