News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tak Bisa Berdiam Diri Perjuangkan Keadilan 7 Terpidana Buntut PK Ditolak

Terkait kabar terbaru kasus Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso belakangan ini kembali muncul berusaha bebaskan kliennya setelah permohonan PK ditolak MA.
Senin, 21 Juli 2025 - 09:01 WIB
Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

"Kami yakini untuk cara dimungkinkan oleh Undang-Undang agar mereka segera menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan," tuturnya.

Hingga pada saat ini, tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan PK1 berdasarkan dari ketetapan MA pada Desember 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan MA terkait seperti apa salinan putusan PK1.

Jutek menyayangkan, sudah tujuh bulan surat yang dikirim oleh timnya tidak mendapat respon.

"Begitu pun laporan polisi yang sedang ada di Mabes Polri, sampai hari ini kami juga belum mendapatkan SP2HP," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Jutek bertanya-tanya sejauh mana tanggung jawab dilakukan oleh beberapa lembaga yang menangani kasus Vina Cirebon.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau kasus Vina Cirebon, khususnya perjuangan keadilan untuk ketujuh terpidana.

"Terima kasih dukungan yang sudah diberikan yang tidak saya sebut. Sekali lagi, mari sabar sejenak kita tunggu apa yang kita perbuat. Mudah-mudahan upaya ini segera memperoleh hasil," tandasnya.

Sebelumnya, MA resmi memutuskan penolakan permohonan PK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"Amar putusan, Toolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA berdasarkan laporan dari laman resminya, Selasa, 17 Desember 2024.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengutarakan alasan penolakan permohonan PK tujuh terpidana, salah satunya tidak ada novum atau barang bukti baru.

Selain itu, keputusan Majelis Hakim memvonis tujuh terpidana juga tidak didasari dengan kekhilafan dan telah bersifat mutlak.

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP. Kemudian, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto.

Proses pengadilan ini menyangkut pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polresta Cirebon awalnya merilis penyebab misteri kasus kematian dua sejoli tersebut disebabkan kecelakaan.

Namun dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon, 11 anggota geng motor menjadi tersangka dalam kasus yang viral pada 2016 dan 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral