Berkat Menlu RI, Selebgram Arnold Saputra yang Ditahan Pihak Myanmar Berhasil Dibebaskan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dalam melakukan diplomasi untuk membebaskan Selebgram asal Indonesia, Arnold Saputra membuahkan hasil.
Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar dikalangan wartawan, Arnold Saputra telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.
Sebelumnya, DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan oprasi militer selain perang untuk membaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.
Pemerintah langsung bergerakcepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerjakeras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.
Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnold Saputra yang sejak 2024 ditahan oleh Pihak Myanmar ternyata memberikan hasil maksimal dengan dibebaskanya Arnol oleh pihak Myanmar.
Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnold Saputra telah di deportasi malam tadi ke Bangkok.
Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui arnol dibandara.
Arnold Saputra sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok.
Selebgram dengan nama Arnold Saputra tersebut tiba dibangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
WNI yang diketahui bernama Arnold Putra (AP) tersebut merupakan seorang selebgram kelahiran Jakarta.
AP dipenjara karena dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu serta mendanai kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP ditangkap Junta di Myanmar pada 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip pada Sabtu (20/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada Desember 2024.
Load more