Kementerian PU Bentuk Satgas Tri Banyu Arutala, Atasi Krisis Tata Kelola Air Nasional
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah strategis untuk membenahi sistem tata kelola air nasional dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Tri Banyu Arutala. Satgas ini akan bertanggung jawab atas tata kelola air baku, penyediaan air minum, serta pengelolaan air limbah domestik yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya transformasi sistem air nasional agar lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap tekanan perubahan iklim.
“Kami berencana untuk membentuk Satgas Tri Banyu Arutala untuk memimpin reformasi tata kelola air baku, air minum, dan pengelolaan air limbah domestik,” ujar Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/7/2025).
Fokus Integrasi Lintas Lembaga dan Regulasi
Satgas ini akan bekerja lintas sektor dengan berkoordinasi erat bersama BUMN dan BUMD penyedia layanan air, serta pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mendorong pembentukan holding BUMN Air untuk memperkuat integrasi dalam penyediaan dan pengelolaan air bersih secara nasional.
Lebih lanjut, langkah reformasi ini akan sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, serta penguatan regulasi melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tentang pembinaan dan pengawasan BUMD Air Minum.
“Tujuannya hanya satu, menciptakan sistem air yang efisien, andal dalam pengelolaan, dan tangguh menghadapi tekanan perubahan iklim,” tegas Dody.
Tantangan: 28 Juta Warga Kekurangan Akses Air Bersih
Data terbaru yang dihimpun Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Maret 2025 menunjukkan masih terdapat 28 juta warga Indonesia yang mengalami kesulitan dalam mengakses air bersih. Selain itu, sebanyak 80% pasokan air nasional masih terserap untuk kebutuhan sektor pertanian, sehingga memperkecil ketersediaan air bagi kebutuhan domestik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Ayodhia G. L. Kalake, menekankan bahwa kondisi ini memerlukan penanganan serius dan sistemik.
“Kita perlu memberi perhatian khusus pada sekitar 28 juta penduduk yang belum memiliki akses air bersih, di tengah dominasi penggunaan air untuk sektor pertanian,” ujar Ayodhia dalam Webinar Air Untuk Negeri, Senin (16/6/2025).
Load more