Kritik terhadap Narasi “Ekspor” Pekerja: Perlunya Reformulasi Paradigma Penempatan PMI
- Antara
Hal ini menjadi ironis, lanjut Wahyu, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No. 6 Tahun 2012. “Salah satunya karena minimnya pemahaman HAM di instansi terkait. Pikirannya soal pekerja migran Indonesia hanya ingin menempatkan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan pelindungan,” tambahnya.
Wahyu mendesak agar kementerian yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka dan mengganti nomenklatur kebijakan yang menyamakan PMI dengan barang ekspor. Ia juga meminta agar agenda misi dagang yang berkaitan dengan penempatan PMI ditunda sampai ada kejelasan dan skema perlindungan yang pasti.
“PMI harus diposisikan sebagai warga negara yang bekerja di luar negeri dan memberikan kontribusi besar bagi negara, bukan diperlakukan layaknya barang ekspor,” tegas Wahyu.
Load more