Jelang Vonis Tom Lembong Lebih Tawakal, Akui Telah Berjuang Maksimal
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Tom Lembong dalam menghadapi sidang vonis tindak pidana korupsi proyek impor gula yang akan digelar pada Jumat (18/7/2025) pekan ini, mengaku telah berjuang maksimal dan diajarkan mengenai tawakal.
“Tadi saya juga menyampaikan, dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut Tom Lembong mengungkapkan bahwa dirinya merasa memiliki tanggung jawab untuk siap atas segala skenario.
“Saya melihat fakta nya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian. Jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi,” jelas Tom Lembong.
Sementara itu Tom Lembong mengaku dalam kasus ini, dirinya selalu fokus pada proses pembelaan. Hal ini agar pembelaanya dapat tersampaikan secara optimal.
“Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim penasihat hukum dan juga dengan keluarga, dengan pemangku kepentingan, sahabat, berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan,” terang Tom Lembong.
Kemudian Tom Lembong menyampaikan apapun nanti putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dirinya mengaku selama ini telah bersyukur dan mencapai sebuah kemenangan.
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom Lembong.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Load more