Jawa Pos Beberkan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan
- istimewa - antaranews
"Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP dan izin itu harus atas nama pribadi," jelasnya.
Sangat disayangkan, praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto, di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP.
Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan Bapak Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos.
"Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," sebutnya.
Karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah.
Begitu juga dengan aset yang di dalamnya ada nama Bapak Dahlan Iskan.
"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3.8 persen di Jawa Pos," terang Jati.
Terkait sengketa aset yang melibatkan PT Dharma Nyata, Jati menjelaskan, semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001. (muu)
Load more