Dahlan Iskan Pertanyakan Sumber Informasi Tempo yang Sebutkan Dirinya sebagai Tersangka
- tim tvone - syamsul huda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan buka suara soal status penetapan tersangka dirinya.
Lewat kuasa hukumnya, Johanes Dipa, Dahlan Iskan mempertanyakan sumber informasi awal Tempo yang menyatakan kliennya sebagai tersangka.
"Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI (Dahlan Iskan) telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang tvOnenews terima, Minggu (13/7/2025).
- istimewa - antaranews
Menurutnya, jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media Tempo.
"Mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.
"Kami tidak mempersoalkan apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik," katanya.
Namun, Johanes mempertanyakan apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut.
"Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, Tempo harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
"Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan Tempo," katanya.
"Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor," tambahnya.
Pihak Dahlan Iskan juga mempertanyakan kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim.
Load more