Empat Hari Berturut-turut 12 Orang Lakukan Pemerkosaan Anak Bawah Umur, "Mawar" asal Cianjur Dibawa ke Villa di Cipanas hingga Puncak
Empat hari berturut-turut 12 orang melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur warga Cianjur.
Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:50 WIB
Sumber :
- ANTARA
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/nsi)
Load more