Dua Karyawan Ekspedisi Ditangkap Usai Curi 10 Ribu Data, Tipu Konsumen Kirim Paket COD Isi Sampah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 10 ribu data konsumen yang dilakukan karyawan Ninja Xpress hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini tim kepolisian menangkap dua pelaku. Satu lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua dari tiga pelaku, yang pertama T, MFB, yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan,” kata Reonald, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kasus ini berhasil diungkap usai tim menerima laporan pada 11 Maret 2025.
“Kelompok pelaku ini mengambil data pribadi konsumen dalam bentuk dokumen elektronik. Berupa nama pemesan, jumlah pemesan, jenis pesanan, alamat pengirim, nomor handphone pemesan, dan biaya untuk COD,” terang Fian.
Kemudian usai pelaku mendapatkan data konsumen, para pelaku melakukan pemesanan menggunakan data tersebut untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebutkan bahwa sekitar 294 konsumen pada Desember 2024 hingga Januari 2025 mendapatkan barang tak sesuai pesanan.
“Konsumen yang menyatakan bahwa pengirimannya yang menggunakan Ninja Express ini yang menggunakan pilihan COD atau cash on delivery itu sampai dalam bentuk tidak sesuai dengan pesanan. Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” tegas Rafles.
Lebih lanjut Rafles menerangkan bahwa tersangka G memperoleh data konsumen dari tersangka T yang merupakan pekerja harian lepas dengan memanfaatkan kelengahan karyawan tetap untuk mengakses sistem internal.
“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp2.500 per data. Tersangka MFB mendapatkan Rp1.000, sementara tersangka T mendapatkan bayaran Rp1.500 per data. Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta,” tutur Rafles.
Kemudian atas peristiwa ini pihak Ninja Xpress/seller mengalami kerugian materiil sekitar Rp35.288.675. Adapun para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan guna menunjang kebutuhan ekonominya.
Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (ars/raa)
Load more