Ada Unsur Pidana, Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan
- Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.
“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara terhadap laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik ditemukan unsur pidana.
“Yang pertama pelapornya adalah saudara insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary.
Selanjutnya Ade Ary menuturkan laporan yang mengenai penghasutan dan UU ITE juga naik ke tahap penyidikan.
“Yang tiga juga, dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan, dua laporan lainnya dilakukan pencabutan sehingga pihak kepolisian akan memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
“Kemudian dibagian yang kedua ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Yang dicabut laporan yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang satu dari Polres Metro Depok,” jelas Ade Ary. (ars/nsp)
Load more