Jakarta - Muhammad Kace yang pernah menghebohkan Indonesia akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022) esok.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Mohammad Kosman alias M Kace, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan dalam sidang, tuntutan terhadap M Kace itu sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Kasus ini berawal ketika M Kace membagikan video yang ucapannya dinilai telah menistakan agama di YouTube. Diperkirakan ada 400 video yang berkaitan dengan persoalan dugaan penistaan agama Muhammad Kace dan tersebar di berbagai platform media sosial. Kemudian ada 20 video yang telah diblokir.
Dalam hal ini, materi ceramah yang menjadi perdebatan adalah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. M Kace mengunggah konten itu melalui kanal YouTube-nya dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Pihak Kepolisian kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokirnya.
Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat ada empat laporan yang diterima pihak kepolisian. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat itu mengatakan, seluruh laporan terhadap M Kace akan dipusatkan di Bareskrim Mabes Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," kata Agus saat dikonfirmasi.
Penangkapan M Kace
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya dapat menangkap M Kace dalam statusnya sebagai tersangka. M Kace ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. tvOnenews.com mendapatkan video eksklusif yang mendokumentasikan detik-detik penangkapannya.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut terlihat M Kace jalan di pematang sawah dengan didampingi sejumlah petugas.
“Pak Kace, satu dunia nyari Pak Kace,” kata salah satu petugas.
Muhammad Kace tertawa menanggapi petugas itu.
“Sudah ketemu sekarang, ketemunya di sawah,” jawabnya.
Penganiayaan Irjen Napoleon
Ketika menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri, tepatnya tanggal 26 Agustus 2021, M. Kace dianiaya oleh Napoleon dan beberapa tahanan lainnya.
M. Kace kemudian melaporkan peristiwa ini dan terdaftar bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim pada tanggal 26 Agustus 2021. Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus penganiayaan ini.
Dalam peyelidikan diketahui bahwa Napoleon tak hanya memukul Kace. Napoleon juga melumuri wajah dan dan tubuh Kace dengan kotoran manusia yang telah disiapkan sendiri oleh Napoleon.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi waktu itu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sel M Kace. Polisi mengatakan Irjen Napoleon masuk ke sel Kace memakai gembok milik 'Ketua RT'.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi ketika itu.(chm)
Load more