Momen Jaksa KPK Sindir Keras Dalih Kusnadi yang Ngaku Perintah "Tenggelamkan" dari Hasto
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnsnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyindir keras keterangan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang mengaku perintah “menenggelamkan” dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dimaksudkan untuk melarung pakaian, bukan merusak ponsel.
Sindiran itu dilontarkan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Untuk kepentingan apa Terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” ujar Jaksa Takdir dengan nada heran.
Dalam persidangan, jaksa membacakan isi pesan dari nomor kontak atas nama Sri Rejeki Hastomo yang dinilai memuat perintah jelas terkait ponsel.
“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” demikian isi pesan tersebut.
Menanggapi pengakuan Kusnadi yang menyebut maksud “ditenggelamkan” adalah membuang pakaian, Jaksa Takdir menyebut penafsiran itu tidak logis.
Ia mengutip keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang menyatakan bahwa kata tersebut merujuk pada ponsel, bukan pakaian.
“Dengan demikian kata itu pada kata yang itu ‘ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” ujar Takdir.
Jaksa menyebut Hasto diduga memberi perintah untuk menenggelamkan ponsel demi menghilangkan jejak digital menjelang pemeriksaan KPK, termasuk saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku dan disebut aktif membantu upaya pelarian Harun yang masih buron hingga kini.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponsel serta standby di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh penyidik KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam perkara ini, Hasto diduga melakukan perbuatan tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Load more