Artis Sinetron MR Pakai 6 Video Syur Sesama Jenis untuk Peras Mantan Kekasihnya hingga Rp20 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sinetron berinisial MR (27) menyimpan sejumlah video syur sesama jenis untuk memeras korbannya berinisial IMT (33).
Hal itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan teerduga pelaku," katanya.
Tak hanya mengamankan video syur sesma jenis, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
- Istimewa
Â
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, MR tega melakukan pemerasan terhadap kekasihnya karena cemburu.
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Hal itu membuat pelaku kesal hingga akhirnya meminbta sejumlah uang disertai ancaman apabila tidak diberikan akan menyebarkan video syur mereka.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus.
Sembunyi di dalam Mobil Rongsok
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.
- IST
Â
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
MR ditangkap polisi saat bersembunyi di dalam mobil rongsok di kawasan Depok, Jawa Barat.
Video detik-detik penangkapan MR di dalam mobil rongsok tersebut tersebar dan viral di media sosial.
"Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban.Â
Load more