Roy Suryo Pastikan Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan
- Rika-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Telematika, Roy Suryo, memastikan siap menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, gelar perkara tersebut, awalnya dijadwalkan pada 3 Juli 2025. Kemudian ditunda menjadi Rabu, 9 Juli 2025, berdasarkan permintaan dari pihak pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim. Namun, info terbaru yang diterima malam tadi dari TPUA, gelar ditunda sampai besok, Rabu, 9 Juli 2025, minggu depan,” ungkap Roy Suryo, saat dikonfirmasi, pada Kamis (3/7/2025).
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Roy Suryo menjelaskan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai terperiksa seperti kasusnya di Polda Metro Jaya, melainkan sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA untuk memberikan keterangan dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Ia menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi sesuai permintaan TPUA dalam proses tersebut.
Perlu diketahui, penundaan gelar perkara ini dilakukan setelah TPUA mengajukan permohonan pada 2 Juli 2025 untuk melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Dokter Rismon Hasiholan.
Sehingga gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga kehadiran nama-nama tersebut dapat dipastikan.
Bareskrim Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Bareskrim Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tanggal 9 Juli 2025.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, penundaan ini dilakukan lantaran adanya permohonan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mengajukan surat untuk melibatkan sejumlah nama dalam proses gelar perkara tersebut.
Trunoyudo menerangkan bahwa TPUA awalnya mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus pada 30 Juni 2025 lalu. Menurutnya, hal ini sudah berdasarkan Peraturan Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan surat pendumas pada tanggal 30 Juni perihal undangan gelar perkara khusus," ucap Trunoyudo, Kamis (3/7/2025).
Kemudian, surat tersebut telah ditindaklanjuti. Sedianya, gelar perkara tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali mengajukan surat permohonan untuk menunda pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Dalam surat yang baru diajukan, TPUA meminta pelibatan sejumlah pihak, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Dokter Rismon Hasiholan, dalam proses gelar perkara.
Mereka juga memohon penjadwalan ulang hingga mendapat kepastian atas kehadiran nama-nama yang diajukan.
Oleh karenanya, gelar perkara khusus menjadi ditunda pada 9 Juli atas permintaan pihak pendumas, dalam hal ini TPUA.
“Karena ada surat terbaru dari pendumas (TPUA) pada 2 Juli, TPUA meminta kehadiran beberapa nama yang diajukan. Maka, tindak lanjutnya adalah mengundang nama-nama tersebut untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus, dan pelaksanaannya diralat menjadi tanggal 9 Juli 2025,” jelas Trunoyudo.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diminta oleh TPUA. Sehingga proses gelar perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. (rpi/muu)
Load more