Menteri Yusril Soal Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Pemerintah Tidak Punya Pilihan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak memiliki opsi lain selain mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Pemerintah kan enggak punya pilihan. Kalau segala sesuatu yang diputuskan oleh MK karena (putusan) MK itu final dan binding,” ujar Yusril di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Yusril mengakui bahwa putusan MK itu memunculkan sejumlah persoalan baru, salah satunya terkait masa jabatan anggota legislatif yang tidak bisa diperpanjang, berbeda dengan kepala daerah yang dapat diisi oleh penjabat (Pj).
“Kalau kepala daerah bisa tunjuk pj. Walaupun dengan pj, yang dua tahun setengah itu, seluruh provinsi, kabupaten kota, jumlahnya banyak sekali dibandingkan pj-pj yang lalu itu,” jelas Yusril.
Namun, lanjutnya, kondisi berbeda terjadi pada posisi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tidak memiliki mekanisme pengisian sementara jika masa jabatan habis sebelum pemilu digelar.
“Lain anggota DPRD, apakah bisa diperpanjang,” ucapnya.
Yusril juga menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak bisa diperpanjang, sebab konstitusi telah mengatur jangka waktu satu periode selama lima tahun.
Maka, pemilu presiden harus tetap digelar setiap lima tahun, meskipun terjadi perubahan mekanisme pemilu akibat putusan MK.
“Kalau lima tahun pemilu tidak bisa dilaksanakan, itu bisa muncul persoalan baru secara konstitusional karena tidak ada MPR yang memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang penjabat presiden,” tuturnya.
“Jadi, tetap pemilu itu harus dilaksanakan tepat waktu, dalam waktu lima tahun,” tegas Yusril. (agr/dpi)
Load more