Di Balik Tembok Bolong Jatinegara, Satpol PP Temukan Dua Wanita Malam Sedang Melakukan...
- Antara
Kendati demikian, Ahmad mengungkap praktik prostitusi mulai berkurang semenjak tembok kembali ditutup dan petugas sering melakukan patroli saat malam hingga dini hari.
Sebelumnya, PT KAI mengungkap bahwa ada sekitar 25 lubang ilegal lainnya pada tembok pembatas jalur KA di Jatinegara hingga Cipinang.
Beberapa waktu lalu PT KAI Daop 1 Jakarta sudah menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
PT KAI juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama. (ant/dpi)
Load more